| LINGKUNGAN HIDUP : LSM Tolak Alih Fungsi Rawa Pacing |
|
|
|
| Senin, 24 October 2011 05:57 |
|
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Aktivis lingkungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat menolak rencana alih fungsi Rawa Pacing, Tulangbawang, menjadi perkebunan kelapa sawit. Penolakan yang disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama itu ditandatangani perwakilan dari Walhi, Watala, Mitra Bentala, Kawan Tani, Aliansi untuk Reforma Agraria (Agra), Lampung Ikhlas, AJI Bandar Lampung, Jaringan Kerakyatan Lampung, WWF, Himpunan Mahasiswa Jurusan Biologi (Himbio) Unila, dan penggiat lingkungan Anshori Djausal. Penandatangan pernyataan penolakan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Sekretariat Walhi, akhir pekan lalu.
Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan alih fungsi rawa menjadi perkebunan sawit bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2001 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Alih fungsi juga menabrak Perda No. 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung 2009-2029.
Gabungan aktivis dan LSM lingkungan juga meminta mengembalikan rawa sesuai dengan fungsinya, meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin alih fungsi, dan meminta aparat penagak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan dan pemberian izin perkebunan.
Ansori mengusulkan agar surat pernyataan sikap langsung ditujukan ke Menteri Kehutanan. Hal ini agar dapat langsung disikapi oleh pemerintah.
Perwakilan Aman Lampung Ichwanto M. Nuch mengatakan surat pernyataan juga akan langsung disampaikan kepada unit kerja yang membantu presiden atau UKP4 yang juga membawahkan Kementerian Kehutanan. UKP4 yang dipimpin Kuntoro M. diharapkan bisa mempercepatan penyelesaian masalah Rawa Pacing. UKP4 juga diharapkan bisa memberikan dorongan agar Kementerian Kehutanan bergerak cepat memperbaiki masalah rawa yang ada di Tulangbawang ini.
Kondisi Rawa Pacing di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, sudah rusak. Beberapa burung langka dan yang dilindungi sudah menghilang dari rawa ini. Bahkan, ada rencana untuk mengubah rawa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Hendrawan mengatakan kondisi Rawa Pacing sudah berubah. Satwa yang sebelumnya tinggal di rawa sudah pergi akibat kerusakan habitat dan pembakaran hutan. Selain kerusakan habitat, kata dia, Rawa Pacing yang sebagaian berstatus tanah marga sudah diperjualbelikan oknum kepada pengusaha.
Menurut Hendrawan, Rawa Pacing dipenuhi rumput, semak belukar, dan kayu gelam. Lokasi ini dijadikan tempat penelitian, khsusunya spesies burung langka yang menjadi objek. Dalam catatan Wetlands Internasional tahun 1994, Rawa Pacing memiliki nilai konservasi tinggi karena keberadaannya mendukung kehidupan berbagai jenis burung air.
Lahan basah ini menjadi habitat yang sesuai bagi salah satu koloni berbiak burung air yang terbesar di Indonesia. "Bahkan di Rawa Pacing menjadi tempat berkembang biak pertama untuk jenis pecuk ular asia (Anhinga melanogaster) di Sumatera. Sebanyak 88 spesies burung dari 33 famili telah teridentifikasi keberadaanya di Rawa Pacing. Dari spesies yang ada, sebanyak dua spesies termasuk langka dan 16 spesies dilindungi," kata dia. (MG2/K-1) |














